Tempat kerja yang dimaksud adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai SATPAM berperan pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas pokoknya, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 2/2002, Polri berwenang melakukan penggeledahan. Satpam bukalah Polri, sehingga SATPAM Tidak dapat melakukan Penggeledahan badan seseorang. Karena penggeladahan badan seseorang merupakan rangkaian penyidikan terkait perkara yang sedang disidik. Hanya Penyidik yang dapat menggeledah badan seseorang atas izin atau penetapan ketua pengadilan Negeeri setempat.
Seragam Satpam atau biasa disingkat GAM SATPAM adalah pakaian yang dilengkapi dengan tanda pengenal dan atribut tertentu sesuai aturan dari kepolisian sebagai pengawas dan pembina teknis Satpam yang dipakai dan digunakan oleh anggota Satpam serta telah mendapat pengakuan dari Polri untuk dapat melaksanakan tugas sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas pada lingkungan kerjanya saja, pakaian seragam SATPAM tidak dapat digunakan ditempat lain selain ditempat Kerja, jika menggunakan ditempat lain wajib disertai dengan surat tugas dari Pimpinan Perusahaan atau atasanya.
SATPAT Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam yang merupakan sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya. KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimilikinya saat bertugas.
Red