BERLAYARINFO.com – Saferiyusu Hulu, SH., C.P.EM: Karyawan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Ahli Warisnya akan mendapatkan uang dari Perusahaan tempat bekerja karyawan dengan rincian sebegai berikut. Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 166 yaitu :