Saferiyusu Hulu, SH., M.Pd., C.P.EM. Pandangan Hukum Tentang Pendaftaran Hak Merek Dagang

BERLAYARINFO.com – Setiap merek dagang sangat diperlukan pendaftarannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 pasal 35 ayat 1, setiap merek dagang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemilik merek dapat mengajukan gugatan apabila orang lain memakai merek yang sama dengan milik orang lainnya tanpa izin. Ditegaskan bahwa dapat mengajukan gugatan sesuai Pasal 100 atau dengan penyelesaian alternatif sesuai Pasal 93. Perlu ketahui bahwa perlindungan ini bersifat teritorial atau hanya berlaku di negara permohonan hak merek tersebut dibuat.

Harus diingat bahwa jangan sampai merek dagang yang sedang kita gunakan didaftarkan oleh pihak lain ke DJKI. Justru sebaliknya nanti hukum akan berpihak kepada pihak yang telah mendaftarkan merek dagang dimaksud. Setiap orang yang menggunakan merek milik orang lain dengan etika tidak baik dapat di pidana. Konsep itikad tidak baik juga dijelaskan dalam beberapa yurisprudensi yaitu Putusan No. 1269 L/Pdt/1984 tanggal 15 Januari 1986, putusan No. 220 PK/Perd/1981 Tanggal 16 Desember 1986 dan putusan No.1272 K/Pdt./1984 tanggal 15 Januari 1987, MA berpendapat bahwa pemilik merek beritikad tidak baik karena telah terbukti menggunakan merek yang sama pada pokoknya atau sama pada keseluruhannya dengan merek pihak lawan, perbuatan itu dapat dipidana berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar atau merek yang sah milik orang lain akan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *