BERLAYARINFO.com – Penegakkan hukum Pasar Modal dapat dilaksanakan secara efektif oleh OJK atas dasar peraturan perundang-undangan yang telah tersedia. OJK Sebagai lembaga indepeden dengan wewenang yang diberikan oleh UU sehingga OJK bertanggung-jawab besar dalam hal penegakkan hukum yang tegas setegas-tegasnya tidak dapat disuap. Berbagai sudut pandang penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum dalam pasar modal. Segingga dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang telah tersedia bahwa penegakkan hukum dalam pasar modal sudah sangat efektif.
Emiten harus menyampaikan informasi yang sesungguhnya kepada para investor, bilamana emiten menyampaikan informasi yang tidak benar maka dianggap telah menggunakan jaringan kepalsuan. Maka bisa dikenakan sanksi pidana menurut KUHP. Akan tetapi masalah difokuskan pada perdagangan saham online karena perkembangan teknologi yang super canggih.dimana transaksi tersebut tidak mempertemukan investor dengan perusahaan efek, keadaan seperti ini dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Peranan Hukum Pasar Modal adalah memberi Perlindungan bagi para investor dalam melakukan investasi berbasis sistim elektronik.
Sudut Pandang UU ITE
Berkaitan dengan informasi bohong melalui elektronik dapat dikenakan sanksi pidana. Ada peningkatan hukuman jika menggunakan UU ITE bahwa penekanan pengenaan hukum bagi para pelaku. Yaitu Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, jika melanggar ketentuan diatas pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau paling banyak Rp. 1 Miliar.
Jika dicermati bahwa UU ITE mengatur mengenai Hoaks atau berita bohong yang disampaikan melalui digitalisasi atau alat elektronik seperti hp, email atau alat elektronik lainnya. Yang informasi tersebut merugikan konsumen. Dalam hal pasar modal bahwa emiten harus benar dalam menyampaikan informasi melalui elektronik. Jika emiten menyampaikan laporan yang tidak benar sehingga mengakibatkan kerugian investor maka emiten dapat dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun. Delik pidana dalam UU ITE ini yaitu pemidanaan terhadap perbuatan emiten yang menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti penjualan saham daring. Informasi diunggah melalui layanan aplikasi, pesan penyiaran daring sehingga kerugian konsumen atau investor dihitung dan ditentukan nilainya. Thomas Aquinas, berpendapat bahwa hukum berperan “melindungi” dan “mengatur” dinamika “kegiatan ekonomi” untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Sudut Padang UU Pasar Modal