BerlayarInfo.com | Pekanbaru — Seorang warga Kota Pekanbaru, Salmiati, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait lahan milik almarhum suaminya, Asri, yang sebelumnya telah dibangun dan kemudian dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga melanggar peraturan daerah. Lokasi tanah tersebut berada di samping Cafe Savendors, Jalan Siak IV, RT 003 RW 008, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/464/V/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU. Dalam laporannya, Salmiati menyebut sejumlah nama, yakni Riwarita, Agustian, Nasrul, dan Andre. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan dokumen yang dianggap tidak sah untuk menguasai lahan yang diklaim belum pernah dijual oleh pihak ahli waris.
Melalui kuasa hukumnya, Ronal Sihotang, SH, Salmiati menyatakan bahwa ada surat perjanjian jual beli antara dirinya dengan Riwarita yang dibuat tanpa sepengetahuannya. Bahkan, tanda tangan dalam dokumen tersebut diduga dipalsukan.
“Klien saya tidak pernah menandatangani surat jual beli tersebut dan tidak mengenal pihak bernama Riwarita. Kami menduga tanda tangan tersebut dipalsukan dan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan,” kata Ronal, Rabu (25/6/2025).
Ronal juga menyoroti keabsahan dokumen lain yang menurutnya ditandatangani oleh Ketua RT yang tidak sesuai dengan wilayah administratif objek tanah.
“Objek tanah berada di wilayah RT 003, namun dokumen ditandatangani oleh Ketua RT 004. Selain itu, surat tersebut juga tidak ditandatangani oleh pemilik sempadan tanah, yang membuatnya cacat hukum dan administrasi,” jelasnya.