BERLAYARINFO.com | Pekanbaru – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Riau, alokasikan anggaran miliar rupiah untuk penanganan Preservasi Jalan Sp. Batang–Sp.Kulim, Sp.Batang–Sp.Terminal, Bts.Kota Dumai–Duri (MYC). Kegiatan tersebut menelan dana APBN senilai Rp 136.022.187.000,00, dikerjakan oleh PT. Bangun Mitra Abadi, tahun anggaran 2022-2024 diduga beraroma korupsi.
Hal itu disampaikan Martin, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitoring Independen Transparansi Realisasi Anggaran (MITRA) usai menyerahkan laporan dan pengaduannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada, Kamis (19/06/25).
Martin menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi bersama timnya dilapangan, anggaran yang diluncurkan oleh kementerian pekerjaan umum cukup besar pada kegiatan tersebut, sehingga menurutnya banyak terdapat dugaan-dugaan penyelewengan yang tidak sesuai Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Kegiatan yang dikelola BPJN melalui Satker Wilayah I Provinsi Riau dengan dua nilai anggaran yaitu, Pekerja Preservasi Rehabilitasi Jalan Sp. Batang–Sp.Kulim, dan Sp.Batang–Sp.Terminal dan Bts.Kota Dumai–Duri (MYC) diduga bermasalah. Dimana pekerjaan yang sudah terlaksana kualitas mutunya dipertanyakan, sebab belum lama selesai dikerjakan kembali mengalami kerusakan,” ujar Martin.
Kemudian lanjut Martin, rekonstruksi jalan simpang Batang-Simpang Kulim yang kembali dianggarkan tahun 2024 dengan nilai Rp.69.435.786.000 kontraktor pelaksana PT. Chandra Cipta Sarana yang diduga kuat juga telah terjadi penyalahgunaan dan Mark’up pada anggaran tersebut.
“Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Jalan Sp. Batang–Sp.Kulim, Sp.Batang–Sp.Terminal dan Bts.Kota Dumai–Duri ada sejumlah titik pekerjaan dimana 9 item lokasi yang harus dikerjakan oleh rekanan mulai dari Duri sampai di Kota Dumai yang juga diduga kuat bermasalah,” ucap Martin.