BERLAYARINFO.com – Saferiyusu Hulu, SH., C.P.EM : Ditengah masyarakat sering kali kita mendengar istilah melapor ke kantor Polisi atau Mengadu ke kantor Polisi, tetapi tidak bisa membedakan makna dari kedua kalimat ini. Melalui analisa hukum ini kita dapat membedakan Pengaduan dengan Pelaporan atau Laporan Polisi.
Pelaporan
Laporan Polisi adalah Pemberitahuan yang disampaikan kepada pejabat Polri tentang adanya dugaan tindak Pidana, terkait dengan delik biasa semua orang bisa melaporkan sepanjang melihat, mendengar mengalami kejadian tindak pidana itu. Laporan Polisi dibuat oleh anggota Polri di Kantor Polisi, tepatnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan Polisi bersifat delik biasa yang dapat dilaporkan oleh setiap orang. Laporan dimaksud diajukan terhadap segala perbuatan pidana, dapat dilaporkan oleh siapa saja yang melihat, mendengar, mengalami atau pihak yang menjadi korban dalam kejadian tindak pidana tersebut.
Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:
- Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
- Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
- Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
Laporan polisi ada dua Model, yaitu Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B. Laporan Polisi Model A adalah Laporan Polisisnya dibuat oleh anggota Polri dan Pelapornya dilakukan langsung oleh anggota Polri, artinya anggota Polri yang melihat, mendengar, mengalami kejadian itulah yang melaporkan kejadian tindak pidana. Misalnya pada kejadian Laka lantas, maka yang membuat Laporan Polisinya adalah anggota Polri yang bertugas di laka lantas tersebut. Sedangkan
Laporan Polisi Model B adalah Laporan Polisisnya dibuat oleh Anggota Polri tetapi Pelapornya dilakukan oleh masyarakat sipil yang melihat, mendendar, mengalami suatu kejadian tindak pidana. Artinya atas laporan dari masyarakat sehingga terbitlah laporan Polisi Model B. Pasal 5 Perkap 14/2012
Contoh Laporan delik biasa yaitu : Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 340 tentang Pembunuhan berencana. dll
Pengaduan
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh seseorang terkait adanya dugaan tindak pidana, namun hal ini masuk delik aduan, sehingga yang dapat melaporkannya adalah hanya korban. Delik Aduan dapat dicabut laporannya oleh Pelapor dalam kurun waktu paling lama 3 bulan setelah tanggal laporan. Tidak dapat dilanjutkan penuntutannya jika laporannya telah dicabut oleh pelapor. Artinya bahwa pengaduan dimaksud mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan dari korban menjadi syarat penuntutan perkara.