BERLAYARINFO.com – Bali, Advokat SAFERIYUS HULU, SH., MH menjelaskan Tugas dan Fungsi Satuan Pengamanan (SATPAM) adalah membantu pimpinan perusahan, atau pimpinan organisasi dilingkungan kerjanya saja dalam hal pengamanan.
Menurut SAFERIYUSU HULU, SH., MH Bahwa SATPAM Bukanlah penyidik, bukan penegak Hukum tetapi SATPAM adalah Personel yang telah mengikuti pelatihan dari Kepolisian Republik Indonesia dibekali ilmu satuan pengamanan dan diberikan Sertifikat Lulus dari Pelatihan satuan pengamanan, sehingga SATPAM memiliki kemampuan untuk melindungi dan mengayomi lingkungan atau tempat kerjanya.
Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”) pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Dari Swakarsa inilah masuknya Satpam, dimana suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan (satpam) lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.
Swakarsa pengamanan SATPAM memiliki kewenangan kepolisian terbatas hanya meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah Perusahaan, Perkantoran, atau tempat-tempat usaha lainnya yang diperlukan penjagaan SATPAM.
Terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Pasal 1 ayat 6 “Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya”.