BERLAYARINFO.com – Tanjung Pinang. Advokat Saferiyusu Hulu, SH. MH menguraikan Unsur-unsur Jenis Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara.
Korupsi yang merugikan keuangan Negara adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang Pegawai Negeri Sipil disingkat (PNS) atau penyelenggara negara yang dengan sengaja melawan hukum, menyalahgunakan wewenang atau kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Korupsi yang merugikan keuangan Negara sudah diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (hal. 116 – 117). Adapun unsur-unsur korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam kedua pasal tersebut adalah:
Unsur-unsur Korupsi pada Pasal 2 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016.
- Setiap orang;
- Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
- Dengan cara melawan hukum;
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hukuman bagi orang yang melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Unsur-unsur pada Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016
- Setiap orang;
- Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana;
- Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Hukuman bagi orang yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dan/atau denda minimal Rp. 50 juta atau maksimal Rp. 1 miliar.
Tulisan ini semata-mata untuk menambah wawasan tentang ilmu Hukum. Semoga Bermanfaat. Mari belajar Hukum bersama kami. Konsultasi Hukum Gratis. 081363759888
Red