Apakah Bank Dibenarkan Mengenakan Bunga Terus-menerus pada Kredit Macet ?

BERLAYARINFO.com – Surabaya, Pengacara Saferiyusu Hulu, SH., MH. Menanggapi terkait keluhan masyarakat / debitur atas bertambah terus-menerus bunga kredit macet, bahwa sering kali bank menagih kredit kepada debitur padahal debitur tidak sanggup bayar (wanprestasi) atau apabila debitur memiliki uang untuk membayar pokok kredit, bank justru menghitung uang yg disetorkan itu hanya sebagai bunga atau denda.

Menurut Advokat FERY HULU Bahwa BANK Tidak dibenarkan mengenakan atau menagih bunga terus menerus kepada debitur yang kreditnya dinyatakan macet.

Kadang kala Debitur sanggup membayar hutang pokok, namun bunga tetap naik setiap bulannya. Akibatnya debitur capek dan berhenti membayar bunga tinggi, tetapi BANK menghitung bunga tinggi terus menerus hingga melebihi utang Pokok. Tindakan Bank yang menyatakan kredit debitur macet tapi bunga masih tetap dihitung terus tidaklah dibenarkan secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *