BERLAYARINFO.com – Restorative Justice di tingkat Kejaksaan adalah Upaya perdamaian perkara tindak Pidana di tingkat Kejaksaan dilakukan tanpa tekanan, tanpa paksaan, dan tanpa intimidasi kepada Korban dan Tersangka/Terdakwa. Terhadap upaya perdamaian dimaksud, Penuntut Umum wajib melakukan pemanggilan terhadap Korban secara sah dan patut dengan menyebutkan alasan pemanggilan.
Dalam hal upaya perdamaian diterima oleh Korban dan Tersangka maka dilanjutkan dengan proses perdamaian. Proses perdamaian dimaksud wajib ada pemulihan kembali keadaan semula korban. Dipulihkan dalam hal penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif.