Hukumnya Jika Meminjam Uang Dikoperasi Dengan Menggunakan Data Pribadi Orang Lain Tanpa Izin

BERLAYARINFO.comSaferiyusu Hulu, S.H., C.P.EM: Sering kali kita mendengar Permasalahan di tengah-tengah Masyarakat mengenai hutang piutang yang berbelok kepada Pidana Penjara. Hutang piutang masuk ke kamar Perdata dan sebenarnya tidak ada kaitan dengan Pidana. Akan tetapi menjadi berkaitan jika terdapat unsur-unsur Pidana.  Penggunaan data Pribadi orang lain tanpa izin untuk menguntungkan diri sendiri adalah unsur Tindak Pidana. Misalnya Si A telah meminjam uang di Koperasi tetapi menggunakan data Pribadi temannya yaitu si B tanpa Izin. Akhirnya si B tercatat berhutang di Koperasi oleh karena data dirinya digunakan si A untuk keperluan Pribadi si A.

Apa aitu data Pribadi yang tidak dapat digunakan oleh orang lain tanpa izin? Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Contoh data Pribadi adalah Termasuk Indentitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk KTP, KK, Akta Lahir dll. Jika data Pribadi tersebut digunakan oleh Pihak Lain tanpa izin sehingga membawa kerugian kepada orang lain tentunya berakibat Hukum Pidana dan Perdata.

Perbuatan menggunakan identitas diri orang lain tanpa izin telah dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Jika hal itu dilanggar sehingga berakibat menimbulkan kerugian bagi orang lain maka dipidana 5 tahun dan denda 5 Miliar rupiah. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi yaitu :

Pasal 65 UU PDP yang berbunyi:

  1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
  2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
  3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 67

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *