BERLAYARINFO.com – PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Saferiyusu Hulu, SH., M.Pd., C.P.EM.
UNTUK KEPENTINGAN GEORGE
PERMASALAHAN (Problem Statament)
Awal persoalan karena ada dua orang bernama Geroge dan Robert saling mengaku sebagai Pencipta atau pemilik hak atas lagu berjudul “Ulang Tahunku”. Kedua orang tersebut saling mengklaim bahwa lagu yang berjudul “Ulang Tahunku”, telah selesai diciptakan oleh George pada 27 November 2019, begitu pula dengan sdr. Robert mengaku bahwa dialah yang menulis lagu tersebut semasa ia bekerja di Perusahaan entertaiment milik George antara 1 Januari 2018 sampai dengan 15 Desember 2019.
Permasalahannya adalah karena Robert menyanyikan lagu tersebut di pentas komersil, artinya bahwa Robert telah menggunakan lagu ulang tahunku sebagai cara menghasilkan uang. Robert bertindak tanpa memastikan legalitas Pencipta lagu Ulang Tahunku. Sementara George merasa dirugikan hak ekonominya karena lagu ciptaannya telah dinyanyikan di pentas komersil tanpa izin sebagai Pencipta oleh pihak lain. Isu Hukumnya yaitu Siapa sebenarnya Pencipta lagu “Ulang Tahunku?
Pasal 31 UUHC telah menegaskan bahwa yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan, dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan, disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan, dan/atau tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai pencipta. Artinya bahwa yang dianggap Pencipta lagu hanya mereka yang disebut namanya pada catatan Dirjend KI. Legal opinion ini dapat memberikan gambaran bagi kita bagaimana pentingnya pendaftaran hak cipta.
POSISI KASUS (Statement Of Facts)
Bahwa Pada tanggal 27 Nopember 2019, penyanyi George selesai menulis lagu barunya yang berjudul “Ulang Tahunku” dan mencatatkannya di Dirjen KI. Pada tanggal 5 Januari 2020 Robert menyanyikan lagu yang juga berjudul “Ulang Tahunku” di suatu pentas komersial. Dua lagu tersebut sangat mirip. George menuduh Robert telah melanggar hak ciptanya ketika Robert menyanyikan lagu tersebut. Ternyata antara 1 Januari 2018 sampai dengan 15 Desember 2019 Robert bekerja di perusahaan entertainment yang dimiliki oleh George. Robert menyatakan bahwa dialah yang menulis lagu tersebut. George akhirnya menggugat Robert di Pengadilan Niaga.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC).
Mengenai Hak Ekonomi : Pasal 8 Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaannya
Larangan Penggunaan Hak Ekonomi Tanpa Hak : Pasal 9 ayat 2 “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”. Dan Pasal 9 ayat 3 “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.
Mengenai Pencipta dan Ciptaannya : Pasal 31. Yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan, dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan, disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan, dan/atau tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai pencipta.
Mengenai Surat tanda kepemilikan Hak cipta: Pasal 69. “Dalam hal Menteri menerima Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri menerbitkan Sertifikat atau surat pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan.
Perdata : Pasal 99 “Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait”.
Pidana : Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 yang menyatakan: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
ANALISA HUKUM
Hak Cipta yaitu Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
UUHC Pasal 8 Menjelaskan bahwa Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaannya. Dimana pada tanggal 27 Nopember 2019, penyanyi George selesai menulis lagu barunya yang berjudul “Ulang Tahunku” dan mencatatkannya di Dirjen KI. Guna pencatatan itu agar mendapatkan kepastian perlindungan hukum atas hak ciptanya, sehingga selanjutnya dapat menikmati manfaat ekonomi terhadap lagu ciptaannya itu.
Ajaibnya pada tanggal 5 Januari tahun 2020 seorang mantan karyawan perusahaan entertainment milik George bernama Robert menyanyikan lagu Ulang tahunku di pentas komersial. Artinya tindakan Robert melaksanakan hak ekonomi orang lain tanpa izin, memenuhi unsur menggunakan lagu ulang tahunku secara komersil tanpa izin Pencipta. Perbuatan Robert tersebut diduga melanggar hak cipta sebagaimana diatur dalam UUHC Pasal 9 ayat 2 “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.
Larangan mengenai penggunaan hak cipta orang lain tanpa hak atau tanpa izin telah diuraikan dalam UUHC Artinya dengan menyanyikan lagu tersebut di pentas komersial Robet telah Pasal 9 ayat 3 “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”. melakukan penggunaan secara komersil tanpa izin Pencipta, telah melanggar UUHC Pasal 9 Ayat 3.