Peralihan wewenang tersebut melalui SEMA No. 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu :
- Pengadilan Negeri untuk tidak lagi menerima keberatan terhadap putusan KPPU terhitung tanggal 2 Februari 2021.
- Pengadilan Negeri yang telah menerima keberatan terhadap putusan KPPU sebelum tanggal 2 Februari 2021 tetap menyelesaikan pemeriksaan dan mengadili perkara keberatan tersebut.
- Pengadilan Niaga sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang (UU Cipta Kerja, red), untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara keberatan terhadap putusan KPPU terhitung tanggal 2 Februari 2021.
Kecuali ditentukan lain oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tata cara penerimaan keberatan terhadap putusan KPPU oleh Pengadilan Niaga dilaksanakan sesuai Peraturan MA No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU dan Petunjuk Pelaksanaannya
Tetapi menurut Penulis ternyata ada tiga Dampak beralihnya proses peradilan perkara keberatan terhadap putusan KPPU dari pengadilan negeri umum ke pengadilan niaga
- Dampak Pertama yaitu pengadilan dapat memutuskan perkara pada tingkat pertama oleh hakim majelis, tidak ada upaya hukum banding. Adapun hukum acara yang digunakan selama pemeriksaan perkara yakni ketentuan Herziene Indonesisch Reglement/ Rechtsreglement Buitengewesten (HIR/R.BG). Sedangkan penyelesaian perkara pengadilan umum terkesan bertele-tele karena yang berperkara dapat naik ke jenjang upaya hukum tingkat banding di pengadilan tinggi, kasasi di mahkamah agung, dan peninjauan kembali. Berbeda dari pengadilan niaga, tidak memungkinkan dilakukan upaya hukum banding. Oleh sebab itu, tidak ada pengadilan tinggi niaga. Apabila salah satu pihak yang terlibat berperkara tidak puas dengan putusan hakim maka langsung mengajukan upaya hukum kasasi.
- Dampak Kedua, KPPU tidak berpotensi menyalahgunakan wewenang untuk sewenang-wenang. Sebab dalam ketentuan UU Cipta kerja Pasal 118. meliputi yuridiksi Pengadilan Niaga sebagai pengadilan untuk menangani perkara keberatan atas KPPU, yaitu jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan. Adanya uang jaminan dalam hal putusan KPPU menjatuhkan denda, pengadilan niaga wajib memeriksa kembali keterangan saksi dan/atau ahli, larangan menerima alat bukti surat/dokumen, dan eksekusi terhadap Putusan KPPU baik yang tidak diajukan keberatan maupun yang telah diperiksa melalui proses keberatan/kasasi. Semula saat pengadilan umum melakukan proses peradilan hanya terkait aspek formal, jika diperlukan pemeriksaan material maka yang melakukan pemeriksaan adalah KPPU sendiri. Maka dengan dialihkan ke pengadilan niaga ada penekanan keharusan bagi pengadilan niaga sekarang ini untuk memeriksa aspek formal dan material dari fakta yang ada dalam putusan KPPU.
- Dampak Ketiga yaitu sedikit sulit bagi yang berperkara menjangkau pengadilan niaga yang tidak ada di setiap kota. Melihat begitu banyak jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan yang sudah dijelaskan dalam UU nomor 5 tahun 1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU tengah menangani dan memproses 162 perkara. Dari jumlah 162 perkara tiap tahun. Pengadilan Niaga di Indonesia hanya ada lima pengadilan, yaitu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga Surabaya, Pengadilan Niaga Semarang, Pengadilan Niaga Medan, dan Pengadilan Niaga Makassar. Kesulitan pada waktu karena jarak jauh antara perusahaan dengan tempat berperkara.
Red