BERLAYARINFO.com – Batam. Kasus gugatan perbuatan melawan hukum antara Hendri sebagai penggugat dan PT Barelang Megajaya Sejati sebagai tergugat semakin memanas berdasarkan Nomor Perkara : 164/Pdt.G/2024/PN Btm dengan alasan bahwa Hendri sebagai penggugat merupakan debitur dari PT Barelang Megajaya Sejati sebagai pemohon eksekusi. Perkara ini tercatat dengan nomor 29/Pdt.G.S-KEB/2023/PN Btm, yang berkaitan dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dilakukan antara kedua belah pihak, pihak tergugat pada sidang sebelumnya memakai dokumen ppjb yang di keluarkan 9 maret tahun 2023 yang belum pernah di sepekati kedua belas pihak. Senin, 13/05/2024.
Menurut dokumen yang diajukan ke pengadilan, hubungan antara penggugat dan pemohon eksekusi terjalin melalui PPJB nomor T-09/PRBR/PPJB/III/20, yang ditandatangani pada tanggal 9 Maret 2020, untuk satu unit tanah dan bangunan di komplek perumahan Barelang Blok T No.9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa Hendri memiliki hak atas satu unit tanah dan bangunan di komplek tersebut, dengan nomor sertifikat hak guna bangunan No. 15096/Tanjung Uncang, berdasarkan bukti kwitansi pembayaran sejumlah uang sebesar Rp. 89.340.000,- kepada PT Barelang Megajaya Sejati.
Pihak penggugat hendri menguasakan kepada pengacara Saferiyusu Hulu, SH., MH.