Surat Amanah dari Prof. Sufmi Dasco Soal Hotel Purajaya Terkesan Diabaikan BP Batam

BERLAYARINFO.com – Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Amsakar Achmad, tidak menghiraukan amanah Wakil Ketua DPR RI Dr Ir H Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, yang memberi amanah untuk mengevaluasi masalah lahan di Batam terkait perobohan Hotel Purajaya.

Pasalnya, surat konfirmasi sejumlah media yang mempertanyakan respon Kepala BP Batam itu tidak dilayani sama sekali.

”Kami meminta ditunggu sepuluh hari untuk dapat dijawab oleh Kepala BP Batam,” ujar seorang staf di BP Batam saat ditanya beberapa hari lalu. Tetapi, meski surat konfirmasi keseriusan Kepala BP Batam ditanyakan ke Kepala BP Batam, pejabat yang juga merangkap sebagai Wali Kota Batam itu tidak menanggapi surat konfirmasi yang disampaikan.

Surat konfirmasi tentang respon Kepala BP Batam mengenai tindak-lanjut atas permintaan evalasi masalah tanah di Batam, disampaikan pada 27 Mei 2025. Semula diterima oleh bagian penerima surat di BP Batam. Setelah ditanya oleh awak media kapan akan diberi jawaban, seorang straf di BP Batam menyatakan akan dibalas dalam kurun Waktu 10 hari. Namun ketika melewati 10 hari, wartawan mengonfirmasi respon Kepala BP Batam, staf di BP Batam menyebut surat itu telah dikirim ke Bagian Hukum BP Batam.

Hingga berita ini dirilis, amanah Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI, melalui surat yang disampaikan ke lembaga-lembaga penegak hukum serta BP Batam, disimpulkan tidak dihiraukan Kepala BP Batam Amsakar Achmad.

”Belum ada jawaban dari Bagian Hukum BP Batam. Tidak ada pesan atau pendelegasian kepada pejabat lain di BP Batam. Tidak ada,” kata seorang staf ketika ditanya ke BP Batam, Kamis (19/6/25).

Sebelumnya, beberapa waktu lalu sejumlah media mempertanyakan surat Amanah yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco kepada Kepala BP Batam. Diterbitkannya surat itu menunjukkan apresiasi pejabat di pemerintahan pusat terhadap kasus yang dialami oleh Purajaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *