BERLAYARINFO.com – Kasus Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dengan Nomor Perkara : 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tpg, terus bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kepri.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Kartika PHI Kepri, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (20/06). Majelis Hakim yang memimpin persidangan, yakni Muhammad Ikhsan selaku Hakim Ketua, Housni Mubaroq dan Asima Tambunan selaku Hakim Anggota.
Diketahui, sidang yang dilaksanakan menghadirkan saksi dari tergugat PT. Dian Kerosene Pratama sebanyak dua orang yakni, Admin Dea dan HRD Ririn yang juga masih ada ikatan famali yang kuat dengan pemilik perusaahan.
Sebelumnya, Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH dkk selaku kuasa hukum penggugat EB, TH dan CH merasa keberatan jika kedua saksi tersebut, namun Hakim PHI Kepri tetap melaksanakannya.