BERLAYARINFO.com – Organisasi Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) menganggap sanksi Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atas Korupsi Dana Hibah BUMN terkesan tidak adil.
Untuk diketahui, Dana Hibah dari Kementerian BUMN yang akan diberikan ke PWI sebesar Rp. 6 miliar, dana tersebut untuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 30 Provinsi, baru terealisasi 6 Provinsi saja.
Dari Rp. 6 miliar, diduga Rp. 2,9 miliar dikorupsikan oleh 4 (empat) oknum pengurus PWI, yakni Ketua PWI Pusat Hendri Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabebdum M. Ihsan dan Direktur UKM Syarif Hidayatulloh.
Ketua Umum PWMOI, HM Jusuf Rizal, SH mengatakan bahwa DK PWI seperti masuk angin dalam hal menerapkan sanksi kepada para oknum tersebut.
“Ketua DK Sasongko Tedjo, kita nilai tidak adil. Tidak independen dan terkesan masuk angin atau tidak berani mengambil tindakan tegas. Sanksi setengah hati yang menciderai prinsip transparansi dan keadilan,” tegas Ketua Umum PWMOI kepada media ini pada Rabu (24/04).
Bahkan Jusuf Rizal menyampaikan bahwa pada tanggal 16 April 2024, DK PWI telah menerbitkan surat keputusan terhadap 4 oknum PWI Pusat tersebut yaitu Ketua Hendri Ch.Bangun, Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabebdum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh. Naumun, anehya, Hendri Ch. Bangun hanya diberi peringatan keras, sementara tiga orang lainnya diberhentikan.
“Bagaimana mungkin Ketua PWI Pusat diberi peringatan keras saja ?, sementara Sekjen dan lainnya, diberhentikan. Ini yang PWMOI sebut Sasongko Tedjo tidak adil dan cermat dalam memberikan sanksi terhadap para pelaku korupsi,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.
Menurut Jusuf Rizal dari kronologis, master mind (Otak) dari peristiwa korupsi ini dilakukan Ketua PWI Pusat. Ada cash back, ada komisi, ada pengeluaran uang (penandatanganan Cheque) yang di luar prosedur, dll, itu dimulai dari keputusan sendiri Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun.
“Jika tidak ada persetujuan dari Ketua PWI Pusat, tidak mungkin Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM berani bertindak melanggar ketentuan dan korupsi. Mereka itu ibarat pepatah, tali rapia tali sepatu, sesama mafia musti bersatu. Telah terjadi persekongkolan jahat mengkorupsi dana hibah BUMN itu,” cetusnya.