Adanya infromasi yang dihimpun oleh LSM BAKORNAS dari karyawan PT. Inkordan International bahwa untuk dapat diterima atau lamarannya diproses atau jika ingin kontraknya diperpanjang maka harus membayar sejumlah uang pada oknum tertentu dari pihak internal PT. Inkordan International.
Terhadap hal ini LSM BAKORNAS berharap agar Management Internal PT. Inkordan International melakukan Audit, Investigasi dan pendalaman untuk dapat menindaklanjuti informasi tersebut. Sebagaimana yang disampikan oleh LSM BAKORNAS kepada Desi Sulastri, S.H., M.H selaku Legal Perusahaan PT. INKORDAN INTERNASIONAL, Rabu (29/05/24).
5. CSR Perusahaan
LSM BAKORNAS juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor tegas dalam melakukan pengawasan dan Audit terhadap penyaluran CSR perusahaan. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).
Hermanto, S.P.d.K., CPS., CLS., CNS., CHL menegaskan Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab TJSL atau CSR dikenakan sanksi (Pasal 7 PP 47/2012).
Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun. Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012. Setiap daerah juga mengeluarkan aturan seberapa besar dana CSR yang harus dikeluarkan, namun tidak melebihi 4%.
6. Pengolahan dan Penanganan Limbah tekstil yang dihasilkan oleh PT. Inkordan International
LSM BAKORNAS juga meminta agar Dinas terkait dengan tegas, profesional dan transparan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengolahan Limbah tekstil yang dihasilkan oleh PT. Inkordan International
Terhadap beberapa point yang telah disampikan oleh LSM BAKORNAS kepada PT. Inkordan International dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Hermanto mengatakan LSM BAKORNAS akan bersurat ke semua pihak dan Instansi terkait termasuk juga kepada PT. Inkordan International.
Terkait Ny. TR inisial eks karyawan PT. Inkordan International yang sudah bekerja sejak tahun 2010 hingga September 2023 namun tidak mendapat Pesangon dan hak lainnya sepeserpun, Feri Firmansyah selaku HRD Manager PT. INKORDAN INTERNASIONAL menyampaikan perusahaan hanya bersedia membayar sebesar 2 (Dua) bulan gaji.
Hal itu langsung ditolak oleh pihak eks karyawan PT. Inkordan International karena sangat tidak rasional dan tak wajar. Bekerja sejak tahun 2010 hinggan tahun 2023 hanya diberi pesangon dan penggantian hak lainnya sebesar 2 bulan gaji.
Hermanto menuturkan, LSM BAKORNAS juga telah menyampaikan beberapa permintaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, pada saat mengikuti mediasi, kepada Arifianto Barkah,S.H selaku mediator Disnaker Kabupaten Bogor, Rabu (29/05/24). Beberapa diantaranya yaitu :
1. Tindaklanjuti segala indikasi penyimpangan terhadap hak – hak karyawan mulai dari pengupahan yang layak dan sesuai UMR hingga hak-hak lainnya. LSM BAKORNAS berharap agar Disnaker Kabupaten Bogor agar Investigasi langsung terhadap informasi yang ada, baik investigasi dilingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan terhadap karyawan dan eks karyawan PT. Inkordan International.
2. Memberi arahan, pembinaan dan Sanksi tegas terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
3. LSM BAKORNAS berharap agar Dinas Tenaga Kerja membuka Posko Pengaduan terhadap karyawan maupun eks karyawan yang tidak mendapat hak-haknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
4. Agar Dinas Tenaga Kerja memberikan perlindungan dan Pembelaan terhdap eks karyawan dan karyawan dalam hal ini secara khusus bagi eks karyawan dan karyawan PT. Inkordan International bukan malah membela pihak pengusaha atau oknum pihak perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.
Ketua Umum LSM BAKORNAS berharap agar kiranya pemerintah serius memperhatikan dan memberikan pendampingan serta perlindungan pada para buruh sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. (Bkr)