Sebanyak 1011 Akan Gunakan Hak Suara Dalam PSU Kabupaten Siak

BerlayarInfo.com | Siak – Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 bahwa KPU Siak diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. MK juga memerintahkan KPU Siak untuk membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak, Rabu (19/03/25).

Surat dinas KPU RI Nomor 484 tahun 2025 memerintahkan KPU Siak untuk tidak melakukan pemutakhiran data Pemilih KPU Siak tetapi melakukan pencermatan dalam cekdptonline.kpu.go.id terhadap daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Hadir Pemilih Pindahan, dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan yang digunakan pada 27 November 2024.

Setelah KPU Kabupaten Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih di 2 TPS yakni TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta pencermatan data pemilih potensial pada Lokasi khusus TPS RSUD Tengku Rafian, KPU Kabupaten Siak merilis data pemilih pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebanyak 1011 pemilih dengan rincian sebagai berikut :

1. Pemilih TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya
a. Daftar Pemilih Tetap: Total 494 pemilih terdiri 248 laki-laki dan 246 perempuan
b. Daftar pemilih tambahan (DPTB): Nol pemilih
c. Daftar Pemilih pindahan: Nol pemilih

2. Pemilih TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak
a. Daftar Pemilih Tetap: Total 447 pemilih terdiri 230 pemilih laki-laki dan 217 pemilih perempuan
b. Daftar pemilih tambahan (DPTB): total 4 pemilih terdiri 2 pemilih laki-laki dan 2 pemilih perempuan
c. Daftar Pemilih pindahan: 2 pemilih

3. Pemilih TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *