LSM BAKORNAS Minta Pemkab Bogor Beri Sanksi Tegas Pada PT Inkordan Internasional

BerlayarInfo.com | Bogor – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM-BAKORNAS) meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan sanksi tegas pada PT. Inkordan Internasional.

Hermanto, S.P.d.K., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS menyampaikan pada awak media, kami meminta agar kiranya pemerintah Kabupaten Bogor agar segera memberikan sanksi tegas pada PT. INKORDAN INTERNASIONAL, sahutnya pada awak media sabtu (01/6/24).

Hermanto menyebutkan hal itu telah disampaikan pada pihak Disnaker Kabupaten Bogor untuk memberikan sanksi tegas pada PT. INKORDAN INTERNASIONAL sebagai mana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pada saat menghadiri undangan mediasi yang kedua dari Disnaker pada hari rabu tanggal 29 Mei 2024 di Kantor Disnaker Kabupaten Bogor.

Hermanto mengatakan, pihaknya berharap agar Disnaker Kabupaten Bogor memberikan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yaitu berupa sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Pasal 190 Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 . BAB IV tentang Ketenagakerjaan Undang Undang RI nomor 6 tahun 2023.

Hermanto menegaskan pihaknya mendesak Pemkab Bogor untuk memberikan Sanksi tegas pada PT. INKORDAN INTERNASIONAL karena, LSM BAKORNAS berpendapat PT. INKORDAN INTERNASIONAL terindikasi telah melanggar ketentuan dan perundangan sebagaimana yang telah disampaikan.

Sebagaimana sebelumnya PT. INKORDAN INTERNASIONAL telah melakukan PHK tanpa memberikan, Pesangon dan hak lainnya sepeserpun terhadap eks karyawan PT. INKORDAN INTERNASIONAL yang sedang didampingi oleh LSM BAKORNAS.

Padahal Eks karyawan itu telah berkeja di PT. INKORDAN INTERNASIONAL sejak tahun 2010 hingga September 2023. Selain tidak mendapat Pesangon, Gaji Pokoknya juga malah dipotong dengan alasan tidak mencapai target produksi team, padahal gaji pokok karyawan PT. INKORDAN INTERNASIONAL berada dibawah UMR Kabupaten Bogor.

Parahnya lagi, surat keterangan kerja eks karyawan tersebut dituliskan kalau pekerja berhenti bekerja karena mengundurkan diri, padahal pekerja tersebut tidak pernah mengajukan dan memohonkan surat PENGUNDURAN DIRI. Inikan namanya pembohongan publik, pungkas Hermanto yang juga merupakan tokoh aktivis Nasional.

Terkait Pengupahan di PT. INKORDAN INTERNASIONAL yang masih berada dibawah UMR Kabupaten Bogor, LSM BAKORNAS meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengambil tindakan tegas.

LSM BAKORNAS menyebutkan banyak informasi dari upaya Investigasi yang dilakukan, yang ternyata ada banyak indikasi penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi di PT. INKORDAN INTERNASIONAL. Hal itu juga telah disampaikan oleh LSM BAKORNAS kepada Arifianto Barkah,S.H selaku mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Telah disampaikan juga kepada Feri Firmansyah selaku HRD Manager PT. INKORDAN INTERNASIONAL dan Desi Sulastri, S.H., M.H selaku Legal Perusahaan PT. INKORDAN INTERNASIONAL, Rabu (29/05/24).

Ada beberapa point yang disampaikan oleh LSM BAKORNAS untuk ditindaklanjuti oleh pihak Internal PT. INKORDAN INTERNASIONAL dan semua pihak terkait dalam hal ini khususnya pemerintah Kabupaten Bogor. Beberapa poin yang disampikan tersebut diantaranya yaitu :

1. Sistem Pengupahan

Yaitu berdasarkan informasi yang didapatkan oleh LSM BAKORNAS bahwa pengupahan terhadap karyawan PT. INKORDAN INTERNASIONAL masih berada dibawah UMR Kabupaten Bogor. Parahnya lagi gaji pokok itu juga terkadang masih dipotong dengan dalih potongan karena tidak mencapai target produksi.

2. Upah Lembur

Berdasarkan keterangan dan Informasi yang diterima oleh LSM BAKORNAS tidak transparansinya sistem penghitungan upah lembur terhadap karyawan PT. INKORDAN INTERNASIONAL . Dimana tidak ada kepastian perhitungan upah lembur sesuai dengan jam kerjanya. Padahal karyawan kerap dilemburkan hingga pukul 21.00 Wib.

3. Tunjangan Hari Raya

LSM BAKORNAS juga mendapat Informasi bahwa Banyak Karyawan yang THR nya dipotong meski sudah lama menjadi karyawan. Kerena kerjanya sistem kontrak, maka dengan alasan baru dikontrak, artinya dianggap karyawan baru, jika baru perpanjangan kontrak, meski sudah tahunan atau belasan tahun kerja.

4. Sistem Rekruitmen Karyawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *