Saferiyusu Hulu, SH. : Apa itu Restorative Justice Tingkat Kejaksaan ?

Syarat Restorative Justice ini harus sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 6, bahwa telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara:

  1. Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban.
  2. Mengganti kerugian Korban.
  3. Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau
  4. Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana
  5. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka; dan
  6. Masyarakat merespon positif.

Ada 3 Syarat lainnya agar dapat terlaksana Restorative Justice di Tinggkat kejaksaan ini sebagai berikut :

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
  2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
  3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,OO (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Dalam hal terlaksannya upaya Perdamaian perkara Tindak Pidana dimaksud diatas Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya. Perlu diingat bahwa Selama proses perdamaian Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator tanpa ada kepentingan atau keterkaitan dengan perkara, keterkaitan dengan Korban, maupun Tersangka, baik secara pribadi maupun profesi, langsung maupun tidak langsung.

Apabila diperlukan dalam perdamaian dapat melibatkan keluaga Korban/Tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain yang terkait. Kemudian Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan oleh Penuntut Umum dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan diajukan secara berjenjang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *