Contoh Delik aduan terdapat dalam KUHP: Misalnya Pasal 284 tentang Perzinahan, Pasal 287 tentang menyetubuhi yang bukan istri, Pasal 293 tentang Percabulan, Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan berikutnya, Pasal 322 tentang membawa pergi wanita, dan Pasal 369 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman. Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya kepada pihak berwajib harus berbunyi: “saya minta agar peristiwa ini dituntut”.
Pengaduan atau delik aduan ini tidak dapat di belah, artinya tidak dapat dituntut hanya pihak lain saja. Misalnya dalam perkara Pasal 284 tentang Perzinahan. jika seorang suami melakukan pengaduan kepada pihak berwajib terhadap istrinya yang selingkuh, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, tetapi istrinya juga tetap harus diproses dan dituntut bersama dengan laki-laki selingkuhannya itu.
Delik aduan ada batas waktu daluarasa aduannya. Hanya ada waktu selama 6 bulan sejak kejadian dapat dilaporkan oleh korban yang tinggal di Indonesia, dan sembilan bulan bagi mereka yang tinggal di luar Indonesia. Untuk membuat pengaduannya di Kantor Polisi harus diperhatikan tanggal kejadiannya, jangan sampai terlalu lama hingga melebihi masa kadaluarsa baru kemudian dilaporkan.
Dasar Hukum Pengaduan atau delik aduan diatur dalam Pasal 74 dan Pasal 75 KUHAP
Pasal 74.
1. Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia. 2. Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Pasal 75 “orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Demikianlah Perbedaan Laporan Polisi yang bersifat Delik biasa dan Delik aduan. Pada Prinsipnya delik Biasa tidak dapat dicabut perkaranya, yang ada hanya dihentikan perkaranya jika semisalnya dapat terlaksana Restorative Justice yang difasilitasi Polri atau JPU, tetapi bisa dibuka kembali perkaranya jika terdapat kekeliruan. Sementara Aduan atau delik aduan dapat dicabut laporannya dan setelah dicabut tidak dapat dilanjutkan Penuntutan lagi.
Red