Seorang Ditangkap Polisi, Bagaimana Prosedur yang Berlaku Menurut Hukum?

BERLAYARINFO.com – SAFERIYUSU HULU, SH., C.P.EM., : Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP dan Peraturan Kapolri.

Apa itu Penangkapan ? Definisi Penangkapan menurut KUHAP Pasal 1 ayat 20 “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan danĀ  atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni:

  • Penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka.
  • Surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.
  • Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
  • Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
  • Membuat berita acara penangkapan.

Siapa yang bisa ditangkap ? Tidak sembarang orang bisa ditangkap, tetapi Pasal 17 KUHAP menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:

  1. keterangan saksi
  2. keterangan ahli
  3. surat
  4. petunjuk
  5. keterangan terdakwa

Pasal ini menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betu-betul melakukan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *