Adapun beberapa poin tuntutan yang akan disampaikan IMPAS-J dalam aksi tersebut, antara lain:
Mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan UPT Wilayah II Riau dan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan tahun 2024 yang bersumber dari APBD murni dan APBD Perubahan dengan total anggaran sekitar Rp 30 miliar.
Meminta agar Kepala UPT Wilayah II dan pihak terkait segera dipanggil dan diperiksa, karena diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Jika tidak ada tindak lanjut dari KPK, kami akan melanjutkan aksi ke Kejaksaan Agung RI. Kami berkomitmen untuk terus mendorong penegakan hukum hingga kasus ini menjadi terang benderang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Wilayah II Riau, Ardi Irfandi, ST., M.M., belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi pada, Kamis (26/06/2025). Pesan yang dikirim terlihat telah dibaca (centang dua), namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan resmi.
Upaya konfirmasi akan terus dilakukan oleh tim redaksi guna mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut demi keberimbangan pemberitaan. (Tim)












