BERLAYARINFO.com – Kasus dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan yang dilaporkan NH di Kota Batam memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Suwandi Halim sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 yang diterbitkan Polresta Barelang pada 3 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, perkara disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Unit I Satreskrim Polresta Barelang menetapkan tersangka setelah terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Pemberitahuan mengenai penetapan tersebut juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Batam, serta ditembuskan kepada pihak tersangka dan korban.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Suwandi Halim sebagai tersangka sekaligus melengkapi berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap untuk tahap penyidikan, berkas perkara akan dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk proses tahap pertama.
Berawal dari Tawaran Investasi Proyek
Perkara ini berawal dari laporan NH terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang dalam investasi proyek AC kafe di kawasan Mitra Raya, Batam.
Berdasarkan laporan korban, Suwandi Halim disebut menawarkan sejumlah proyek yang diklaim berkaitan dengan Pertamina. Pada tahap awal, proyek tersebut disebut berjalan dan keuntungan bahkan sempat diberikan kepada korban sesuai waktu yang dijanjikan.
Kondisi tersebut kemudian membuat korban kembali memberikan modal untuk proyek berikutnya.
Secara bertahap, dana yang ditransfer korban disebut mencapai Rp883 juta.
Namun, persoalan muncul ketika proyek yang diikuti tersebut memasuki masa jatuh tempo. Pembagian keuntungan yang diharapkan korban tidak kunjung diterima.











