Alasan yang disampaikan saat itu disebut karena pelanggan belum melakukan pembayaran.
Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu bulan. Setelah itu, muncul dugaan bahwa proyek yang sebelumnya ditawarkan tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau diduga fiktif.
Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan disebut terjadi di Perumahan Mitra Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.32 WIB.
Kuasa Hukum Korban Hormati Proses Hukum
Kuasa hukum NH, Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH atau sering disapa Ferry Hulu, membenarkan bahwa pihak korban telah menerima SP2HP terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Ferry berharap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami membenarkan adanya SP2HP tersebut. Tentunya kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ferry Hulu.
Menurutnya, pihak korban menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan. Korban juga berharap proses penyidikan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan terhadap pihak yang merasa dirugikan.
Penetapan Suwandi Halim sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Perkara tersebut selanjutnya masih akan melalui tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan proses peradilan.(tim red).






