Analisis Tindak Pidana Perbankan Melalui Studi Kasus Pada Salah Satu Putusan Pengadilan

Kronologis dengan singkat atas kejadian kedua :

Bahwa seorang nasabah bank BTPN bernama Korban NINING memiliki kredit di bank BTPN dengan plafond Rp. 50.000.000. Setelah kreditnya berjalan setahun, NINING datang ke bank BTPN bertujuan melunasi kredit tersebut, dan bermaksud menyetorkan uang pelunasan kredit sebesar Rp. 25.000.000. Tetapi debitor NINING memperoleh penjelasan dari terdakwa ADE bahwa proses pelunasannya baru dapat dilakukan 3 bulan ke depan. Namun debitor meminta agar dilakukan pelunasan pada hari itu juga karena debitor bermaksud akan melakukan pengajuan kredit di bank MANDIRI. Namun ditolak oleh terdakwa ADE. Tetapi setelah debitor pulang ke rumahnya pada hari itu juga terdakwa ADE datang kerumah debitor NINING menyampaikan bahwa pelunasan dapat dilaksanakan dengan menyetorkan langsung uang tunai kepada terdakwa ADE.

Debitor NINING menyerahkan uang itu kepada terdakwa ADE Rp. 18.000.000. saat itu juga debitor NINING menanyakan bukti/ kwitansi atas pembayaran pelunasan tersebut, namun oleh terdakwa ADE telah menyediakan kwitansi dengan stempel bank BTPN cabang yang sudah tutup 3 tahun lalu. Terdakwa ADE menyerahkan kwitansi yang dibutnya itu kepada debitor NINING. Akan tetapi uang yang telah diterima oleh terdakwa ADE digunakan untuk keperluan pribadinya.

Bahwa bulan berikutnya pada saat pengambilan gaji ternyata telah terpotong untuk pembayaran cicilan kredit. Kemudian debitor NINING menghubungi terdakwa ADE, oleh terdakwa ADE menjelaskan kepada debitor NINING bahwa gaji yang terpotong itu nanti diselesaikan. Tetapi debitor NINING melaporkan itu ke pimpinan bank BTPN. Berdasarkan laporan nasabah tersebut pimpinan bank BTPN melakukan pemeriksaan keuangan termasuk karyawan yang terlibat hingga terbongkar kedua kasus tersebut diatas.

Bahwa akibat  perbuatan   Terdakwa   ADE tersebut  Bank  BTPN   mengalami kerugian  sebesar Rp.227.625.816,- (Dua Ratus  Dua Puluh Tujuh Juta  Enam  Ratus  Dua Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah). Selanjutnya pimpinan bank BTPN melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.  Penyidik melakukan proses Hukum Pidana Perbankan terkait laporan polisi pimpinan bank BTPN, terdapat dua alat bukti yang sah dan meyakinkan sehingga dilanjutkan pada tahap penuntutan oleh JPU hingga sampai pada putusan Hakim sebagai berikut :

MENGADILI :

  1. Menyatakan Terdakwa ADE KURNIAWAN, SE BIN DASRIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pegawai bank yang  dengan  sengaja  tidak  melaksanakan Langkah-langkah  yang diperlukan  untuk  memastikan  ketaatan  bank  terhadap  ketentuan dalam  undangundang   ini  dan  ketentuan  peraturan  perundang- undangan lainnya yang  berlaku bagi bank, dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternative PERTAMA yaitu Pertama Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan
  2. Menjatuhkan pidana terhadap  Terdakwa   ADE  KURNIAWAN,  SE  BIN DASRIL dengan  pidana  penjara  selama 3  (Tiga) Tahun dan 6  (Enam) Bulan penjara dikurangkan selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar R5.000.000.000,-   (Lima  Miliar Rupiah),  dengan  ketentuan  apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijauthkan.
  4. Menyatakan barang bukti berupa : buku tabungan atas nama ENGKUS bin DUDUNG dll, dikembalikan kepda saksi ENGKUS bin DUDUNG
  5. Membebani Terdakwa  untuk  membayar   biaya  perkara  sebesar   Rp 5000 (lima ribu rupiah)

ANALISIS

Penulis menganalisis perkara tersebut diatas bahwa terdakwa ADE dihukum karena terlihat jelas niat jahatnya melakukan kejahatan tindak pidana perbankan, berkaitan dengan jabatannya sebagai pegawai bank sehingga memiliki peluang untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum yaitu tidak  melaksanakan Langkah-langkah  yang diperlukan  untuk  memastikan  ketaatan  bank  terhadap  ketentuan dalam  undang-undang, justru mengambil uang nasabah dan menggunakan untuk keperluan pribadi.

Ada 2 ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank telah dilanggar oleh ADE antara lain :

  1. Ketentuan Pemberian Kredit Take Over tertuang dalam Memorandum No.078 CR/BOMPB/PBBR/X/2017 tentang Penegasan Proses Pembatalan Kredit dan Pelunasan dipercepat di cabang atau LOC poin IV. 1, 3 dan
  2. Prosedur Kredit Pensiun (Versi 4.1) No.082/ BOMPB/PBBR/09/2018 tanggal 21 Mei 2019; BAB II, KETENTUAN PRODUK KREDIT PENSIUN Sub Bab.2.20

Oleh karena itu ade melanggar Undang-undang perbankan dimana “tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai Bank.
  2. Yang dengan sengaja tidak melaksanakan Langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.
  3. Dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahata

KESIMPULAN

Melihat kronologis kejadian tersebut diatas dalam putusan pengadilan No. 758/Pid.Sus/2021/PN.Blb jelas terpenuhi unsur tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank yang telah dalam Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Perbankan tersebut yang bunyinya sebagai berikut : Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketetnuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank. Akibatnya bank dirugikan sebanyak Rp.227.625.816. Tersangka  diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

 SARAN

Pihak Bank harus lebih selktif terkait pengangkatan karyawan dalam jabatan yang strategis. Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki utang kredit di bank atau di lising bahwa jika akan melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan hutang, jangan pernah menyerahkan buku tabungan, atm atau menyetorkan uang tunai kepada oknum pegawai bank/ lising di rumah atau di jalan.

Tetapi lalukanlah pembayaran dengan cara datang langsung ke bank atau lising, setorkan uang anda kepada teller atau kasir dan mintakan struk pembayaran atau nota yang sah.

Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *