BERLAYARINFO.com – Saferiyusu Hulu, S.H. Analisis Tindak Pidana Perbankan Nasional Melalui Studi Kasus Pada Salah Satu Putusan Pengadilan No. 758/Pid.Sus/2021/PN.Blb.
PENDAHULUAN
Masa kini makin meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan perdagangan Nasional, secara selektif meningkat pula tindak pidana perbankan. Bentuk tindak pidana perbankan sudah berkembang menjadi bentuk tindak pidana yang lebih modern sehingga tindak pidana tersebut sulit ditanggulangi dan hukum yang mengaturpun sulit menjangkaunya. Contohnya tindak pidana perbankan yang pelakunya pengurus bank itu sendiri.
Studi kasus pada pembahasan ini diambil dari salah satu putusan pengadilan yang sudah inkrah. Yang mana terdakwa seorang manager salah satu bank, yaitu Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang bergerak di bidang memfokuskan diri untuk melayani segmen mass market yang terdiri dari para pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), komunitas prasejahtera produktif, serta segmen koperasi. Tentunya tujuan bank BTPN untuk memberikan makna lebih dalam kehidupan serta meningkatkan potensi masyarakat yang signifikan agar dapat membangun bisnis yang berkelanjutan, berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia serta berperan dalam pembangunan bangsa.
PEMBAHASAN
Tindak pidana perbankan tidak mengenal tingginya posisi jabatan dalam sebuah bank, seorang Relationship Manager bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) terjerat pidana penjara 3 tahun karena terbukti bersalah karena Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.
Lihat Putusan pengadilan No. 758/Pid.Sus/2021/PN.Blb. Dalam putusan ini adanya dua kronologi kasus karena ada dua orang nasabah bank BTPN yang menjadi korban tindak pidana perbankan dilakukan oleh :
Nama : ADE KURNIAWAN SE BIN DASRIL. Jabatan Relationship Manager. Berdasarkan surat keputusan no. 0450/SK/PK/VI/ tentang pengangkatan Karyawan, Terdakwa ADE KURNIAWAN, SE BIN DASRIL bekerja di BPTPN
Kronologis dengan singkat atas kejadian pertama :
Bahwa seorang marketing bank BTPN bernama DERI menawarkan kredit kepada korban ENGKUS di bank BTPN. Tetapi ENGKUS menyatakan bahwa dia telah memiliki kredit di bank BRI. Tetapi DERI Mengarahkan ENGKUS untuk take over artinya meminjam kredit di bank BTPN kemudian melunasi sisa kredit yang di bank BRI. ENGKUS setuju tawaran itu lalu ENGKUS datang ke bank BTPN untuk menandatangani dokumen kredit. Selanjutnya ENGKUS menarik dana dari bank BTPN sebesar Rp. 165.000.000. Kemudian ENGKUS bersama DERI menuju bank BRI untuk melunasi sisa kredit di bank BRI. Akan tetapi hari itu pelaksanaan take over tidak terlaksana. Sehingga DERI mengantar ENGKUS untuk menyetor kembali dana tersebut ke rekeningnya ENGKUS di bank BTPN dan melaporkan kepada manager marketing terdakwa ADE.
Tetapi terdakwa ADE tidak melaksanakan tugasnya yaitu tidak mengajukan pemblokiran atas dana yang disetor kembali ke rekening tabungan debitur ENGKUS, dan juga tidak melaporkan ke pimpinan bank BTPN mengenai pembatalan take over ENGKUS.
Terdakwa ADE mendatangi ENGKUS dan mereka bersama-sama pergi ke bank BTPN untuk kembali menarik dana pencairan di counter teller sebesar Rp. 153.000.000. Untuk disetorkan take over ke bank BRI. Bahwa penyetoran dana ke bank BRI terlaksana di setorkan oleh ENGKUS, tetapi proses pelunasan kredit belum dilaksanakan. Setelah selesai penyetoran tersebut ENGKUS menyerahkan slip bukti setoran BRI dan buku tabungan beserta ATM miliknya kepada terdakwa ADE. Hingga Uang nasabah ENGKUS digunakan untuk keperluan pribadi oleh terdakwa ADE.