Mahfud: Sekarang Seakan Disebar Hak Angket Tak Cocok buat Pemilu

BERLAYARINFO.com – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyebut hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan kepada hasil Pemilu 2024.

Namun, sebagai pakar hukum, Mahfud berpendapat hak angket tetap bisa digulirkan untuk memeriksa kebijakan pemerintah menyangkut pelaksanaan pemilu, macam penggunaan anggaran, wewenang dan lain seterusnya.

Lanjut Mahfud, hak angket merupakan salah satu hak DPR yang dijamin dan diberikan oleh Konstitusi.

“Kalau ketua KPU dan Bawaslu itu ndak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetep pemerintah,” kata Mahfud di Sleman, DIY, Minggu (25/2) pagi.

“Jadi sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok untuk pemilu. Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu,” sambung mantan ketua MK itu.

Usul hak angket ini bergantung pada ranah legislatif. Hak angket adalah hak yang dimiliki partai politik khususnya anggota DPR. mahfud kembali menegaskan dirinya tak punya wewenang atau ikut-ikutan mengusulkan angket.

Eks Menko Polhukam RI itu turut menekankan, selain lembaga pemilu, putusan lembaga pengadilan macam MK juga tidak bisa menjadi objek hak angket ini.

“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri,” pungkasnya.

Isu hak angket bergulir setelah disuarakan oleh capres Ganjar Pranowo. Capres Anies Baswedan menyambut positif itu. Tiga partai pengusung Anies-Cak Imin yakni NasDem, PKS dan PKB bahkan sudah menyatakan setuju terhadap usul Ganjar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *