Pengamat Militer Sebut Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Telah Sesuai UU

BERLAYARINFO.com – Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Prabowo Subianto telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 yang berlaku saat ini. Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2009 mengandung istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” ujarnya dalam siaran pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Khairul sebagai tanggapan terhadap penerimaan kenaikan pangkat kehormatan Prabowo Subianto menjadi jenderal penuh, yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas usulan dari Markas Besar (Mabes) TNI.

Pemberian pangkat kehormatan jenderal tersebut akan dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 2024 di Mabes TNI, Rabu (28/2/2024). Khairul menegaskan bahwa penyebutan kenaikan pangkat istimewa sebagai “kenaikan pangkat kehormatan” adalah narasi yang tidak tepat.

“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. (Pengangkatan Prabowo) itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai jenderal bintang empat atau jenderal penuh,” imbuhnya.

Khairul mencatat bahwa Prabowo telah dianugerahi empat tanda kehormatan bintang militer utama.

Keempat tanda kehormatan tersebut adalah Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *