“KNPI mendukung DPRD Kota Pekanbaru, Satpol PP, dan seluruh OPD untuk melakukan sidak serta pembongkaran bangunan pengusaha yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) termasuk Savendors yang dinilai ijinnya dipertanyakan,” tegas Aditya, yang akrab disapa Adit.
Ketua Komisi I, Robin Eduard, kemudian meminta penjelasan dari BPN, PTSP, dan Satpol PP terkait prosedur pengurusan izin bangunan yang kini menjadi polemik. Dari diskusi itu, diketahui bahwa persoalan bermula dari tingkat bawah, yakni RT, RW, lurah, dan camat.
Salah satu hal yang mencuat adalah ketidak sesuaian tanda tangan dalam dokumen. Lokasi lahan berada di wilayah RT 03, namun surat ditandatangani oleh RT 04. Hal ini memunculkan dugaan adanya pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan akibat kelalaian dari pihak kelurahan Meranti Pandak.
Menanggapi pertanyaan Ketua Komisi I, Lurah Meranti Pandak, Silvenus Hendra, mengaku tidak mengetahui batas-batas wilayah RT dan RW di kelurahannya.
“Saya tidak mengetahui secara pasti batas wilayah dimaksud, karena memang belum ada batas wilayah yang jelas di Kelurahan Meranti Pandak,” ujar Silvenus dalam rapat tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan seluruh pihak untuk meninjau langsung lokasi yang dipermasalahkan.
“Kita agendakan rapat lanjutan dan bersama-sama turun ke lapangan untuk mengecek langsung siapa yang benar dan siapa yang keliru. Komisi I tidak berpihak kepada siapa pun, kami tegak lurus pada kebenaran,” tutup Robin.
Penulis: Wilson