Warga Laporkan Dugaan Penganiayaan Anak ke Polsek Sirombu

Atas kejadian tersebut, Yamamoni Gulo meminta Polsek Sirombu memproses laporan sesuai ketentuan hukum. Perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Advokat Ferry Hulu meminta kepolisian menangani perkara secara serius, profesional, dan objektif, termasuk memeriksa keterangan saksi serta bukti yang ada.

“Kami berharap seluruh fakta, keterangan saksi, dan bukti diperiksa sesuai ketentuan hukum. Hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan harus menjadi perhatian utama,” ujar Ferry Hulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan konfirmasi. Media masih membuka ruang hak jawab untuk mendapatkan keterangan yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *