“KAI merupakan satu-satunya Organisasi Advokat yang terdepan dalam Digitalisasi, memiliki E-Lawyer dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai nomor Kartu Tanda Advokat tercatat di Dewan Perwakilan Pusat. Sementara Kartu Tanda Advokat yang telah diberikan kepada Advokat tidak muncul nomor NIK, tetapi kalau di scan akan muncul, hal itulah yang merupakan kode KTA Advokat Kongres Advokat Indonesia, telah berbentuk Card Digital, dapat Scan Barcode dan akan muncul nomor NIK,” ucapnya menjelaskan.
“Sehingga kalau ada yang menggunakan Kartu Advokat Kongres Advokat Indonesia bilamana di scan dan tidak muncul nomor NIK maka KTA itu dapat dipastikan Palsu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengungkapkan bahwa Kongres Advokat Indonesia terus melakukan sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana pada tanggal 8 September 2023 telah menandatangani nota kesepahaman antara KAI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait Peningkatan Kapasitas SDM di Bidang Hukum.
Sementara itu, Adv. Saferiyusu Hulu, SH., MH., M.Pd. yang telah diangkat menjadi Penegak Hukum itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia yang telah menjadi rumah baginya dalam menjalankan Profesi yang Mulia itu.
“Terima kasih berat juga buat keluarga yang terus mendoakan saya, juga ucapkan terima kasih tak terhitung bagi sahabat, teman-teman yang memberikan support serta ucapan selamat yang tulus, alam mencatat kebaikan hati saudaraku sekalian tentunya akan saya ingat sepanjang masa. Hendaklah keadilan selalu ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” tutup Saferiyusu Hulu.
(Red)