Laporan Dugaan Pemerasan di Jembatan II Barelang Bergulir, Kuasa Hukum Fati Hulu Beri Pernyataan

BERLAYAINFO.com — Penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jembatan II Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam, terus berlanjut. Pengacara Fati Hulu selaku pelapor memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Bulang, Rabu (23/9/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polresta Barelang pada 19 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/PB/319/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Bulang, perkara selanjutnya dilimpahkan untuk ditangani oleh jajaran Polsek Bulang.

Berdasarkan dokumen kepolisian, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 157 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.42 WIB di kawasan Jembatan II Barelang. Dalam laporan, kejadian disebut bermula dari dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh dua orang yang mengaku sebagai pemuda setempat.

Kuasa Hukum Minta Perkara Ditangani Objektif

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Safer & Partners, Pengacara Lisman Hulu, berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan objektif.

Lisman juga meminta penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta memanggil dua pihak yang disebut dalam laporan untuk dimintai keterangan.

“Apabila berdasarkan fakta dan alat bukti ditemukan unsur tindak pidana, kami berharap perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Lisman.

Selain itu, Lisman meminta kondisi salah satu saksi yang sedang hamil turut menjadi pertimbangan dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan dapat dipertimbangkan dilakukan di kediaman saksi atau melalui media elektronik sepanjang diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum.

“Kami akan terus mengawal perkara ini dan berharap penanganannya berjalan cepat, profesional, transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada Pelapor,” katanya.

Polisi Siapkan Pemeriksaan Saksi

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bulang, Erwin Bate’e, membenarkan bahwa penyidik telah mengambil keterangan dari Fati Hulu sebagai pelapor.

Erwin mengatakan, tahapan selanjutnya adalah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah mengambil keterangan dari pelapor. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil saksi dan terduga pelaku untuk dimintai keterangan,” kata Erwin saat dikonfirmasi media ini, Rabu (23/9/2026).

Dengan pemeriksaan pelapor tersebut, laporan dugaan pemerasan di kawasan Jembatan II Barelang kini memasuki proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, keterangan para saksi dan pihak yang dilaporkan akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Status pihak yang disebut dalam laporan tetap merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian sesuai hukum.(tim red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA LAINNYA