BERLAYARINFO.com – Kepastian hukum dan keterbukaan informasi menjadi perhatian dalam penanganan laporan dugaan pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Korban berinisial MMZ mengaku masih menunggu kejelasan perkembangan laporan yang disampaikan sejak 1 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/155/VIII/2026/SPKT/POLSEK BATU AJI/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Perumahan Bumi Kencana, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Batam.
Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana pengeroyokan disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Safer Hulu & Partners, MMZ mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Pihak korban menyebutkan bahwa perkara telah menjalani gelar perkara dan terdapat upaya penjemputan terhadap pihak terlapor.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum, korban hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diharapkan dapat memberikan informasi resmi mengenai proses penanganan laporan.
Adv. Ferry Hulu menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Menurutnya, pelapor perlu memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami menilai, perkembangan penanganan perkara perlu disertai informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sehingga ada kepastian hukum terhadap korban,” jelas Ferry.
Ia berharap Polsek Batu Aji memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut setelah gelar perkara dan upaya penjemputan yang disebut telah dilakukan.







