BERLAYAINFO.com — Sengketa pembayaran pekerjaan pembangunan delapan unit rumah antara Penggugat dan PT Servo Garda Pratama bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 125/Pdt.G/2026/PN Btm dan berkaitan dengan gugatan wanprestasi.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan PT Servo Garda Pratama berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 200/SPK-SERVO/XI/2024. Nilai pekerjaan disebut mencapai Rp480 juta, sementara pembayaran yang telah diterima Penggugat disebut sebesar Rp330 juta.
Dengan demikian, berdasarkan dalil Penggugat, masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp150 juta yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Ferry Hulu, mengatakan pihaknya menilai terdapat dasar hubungan kontraktual yang menjadi landasan gugatan. Menurutnya, pekerjaan telah dilaksanakan dan persoalan pembayaran kemudian menjadi pokok sengketa antara para pihak.







