Sebelum gugatan diajukan ke PN Batam, Penggugat disebut telah menempuh upaya penagihan dan mengirimkan dua kali somasi kepada PT Servo Garda Pratama. Namun, karena persoalan tersebut belum terselesaikan, perkara akhirnya dibawa ke jalur hukum.
Selain meminta pembayaran sisa pekerjaan sebesar Rp150 juta, Penggugat juga mencantumkan tuntutan kerugian lainnya. Total nilai tuntutan dalam petitum disebut mencapai sekitar Rp360 juta.
Perkembangan terbaru terjadi pada Jumat (25/9/2026) ketika PN Batam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek yang berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses persidangan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi objek sengketa secara langsung.
Ferry menegaskan pihaknya menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim. Menurutnya, seluruh dalil, dokumen perjanjian, bukti pembayaran, kondisi pekerjaan dan alat bukti lainnya akan diuji dalam proses persidangan.
Perkara Nomor 125/Pdt.G/2026/PN Btm hingga kini masih berjalan. Dalil Penggugat maupun bantahan dari pihak Tergugat belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga substansi sengketa selanjutnya akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim.







