MMZ juga menyampaikan harapannya agar laporan tersebut ditangani secara serius dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan informasi.
“Saya berharap pihak Polsek Batu Aji bisa memberikan kepastian terkait laporan yang sudah saya buat. Saya melaporkan kejadian ini karena ingin mendapatkan keadilan atas apa yang saya alami,” ujar MMZ.
Sorotan terhadap perkara ini turut mengingatkan pentingnya pelayanan kepolisian yang responsif, transparan, dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Harapan tersebut sejalan dengan gagasan Polisi Bersama Masyarakat yang menempatkan kepercayaan publik sebagai bagian penting dalam pelayanan penegakan hukum.
Dari keterangan Wakapolsek Batu Aji, Andi, pihaknya telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga menyampaikan bahwa salinan surat tersebut akan dikirimkan kepada pelapor.
“Untuk perkembangannya, SPDP sudah kita kirim ke JPU. Nanti, tembusannya saya minta untuk dikirimkan,” ujar Wakapolsek Andi.
penyidik pembantu Aritua Sihotang menyampaikan bahwa dokumen SP2HP, SPDP, serta administrasi penyidikan lainnya masih berada di ruangan Kanit. Ia juga menjelaskan bahwa pada 27 Oktober 2026, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jumat dikirimkan SPDP ke jaksa,” ujar Aritua Sihotang dengan singkat.(tim red).







