Hampir 11 Tahun Kuasai Lahan, PT Petrus Indonesia Disorot Usai Kuasa Hukum Gen Sys Dihadang

Ferry menilai persoalan penguasaan lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun itu belum terselesaikan. Ia juga menegaskan bahwa pihak PT Gen Sys Technology menghadapi hambatan ketika hendak memasuki kawasan tersebut untuk memeriksa aset milik perusahaan.

“Setiap owner (PT Gen Sys Technology) datang ke sini selalu dihadang dan dihalangi seperti ini. Mereka menguasai hampir 11 tahun,” ungkap Ferry.

Perselisihan antara kedua perusahaan itu sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Ferry menyebut, pengadilan telah menjatuhkan putusan yang mewajibkan PT Petrus Indonesia membayar kerugian kepada PT Gen Sys Technology sekitar Rp6,6 miliar.

“Diputus sekitar dua bulan yang lalu, oleh PN Batam dengan amar putusannya, yakni PT Petrus harus membayar sewa berdasarkan perkara nomor 38/Pdt.G/2025/PN Btm,” jelas Ferry.

Sementara itu, petugas keamanan yang berjaga di lokasi, Edi Santomi Kumuhlut, mengatakan dirinya belum dapat memberikan izin masuk kepada pihak kuasa hukum karena belum menerima instruksi dari manajemen.

“Kami di sini juga bekerja, masih belum dapat arahan dari manajemen,” ujar Edi.(tim red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *