Antisipasi Tercoblos atau Rusak, Pemilih Dimbau Cek Surat Suara Sebelum Masuk Bilik TPS

Selain itu, pengecekan surat suara juga dilakukan untuk memastikan surat suara sudah ditandatangani oleh KPPS.

Masih mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Ketua KPPS menandatangani surat suara masing-masing jenis pemilu (pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPD RI) pada tempat yang telah ditentukan sebelum pemilih melakukan pencoblosan.

Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

 

Sumber: kompas.com

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *