BATAM. BERLAYARINFO.com – Endang dihukum dua tahun penjara gegara menipu Pengacara Saferiyusu Hulu, SH., MH. Penipuan yang dilakukan endang tersebut berhasil mengelabui pengacara dengan Modus menjual tanah kavling yang bukan miliknya mas endang. Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 697/Pid.B/2021/PN
Mengadili :
– Menyatakan Terdakwa Endang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
– Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
– Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu
rupiah)
Setelah adanya putusan pengadilan Nomor 697/Pid.B/2021/PN yang menyatakan Endang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sehingga dijatuhkan hukuman dua tahun mendekap dalam penjara, kini endang digugat lagi secara Perdata oleh korbannya Advokat Saferiyusu Hulu, SH., MH. melaui kuasa hukumnya Filemon Halawa, S.Kom., SH., MH.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang kita ajukan ini ke Pengadilan Negeri Batam dengan Perkara Nomor 418/Pdt.G/2023/PN Btm bertujuan untuk meminta ganti kerugian materil dan immateril akibat perbuatan Sdr. endang. Tindakan Gugatan Perbuatan Melawan hukum merupakan hal biasa, karena sudah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1365 “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. tutur Pengacara Safer Hulu