Kronologi terjadinya Penipuan itu bermuala pada saat terpidana Endang menjual lahan kavling siap bangun yang berada di daerah kavling kamboja – Batam pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019, Safer mendatangi rumah temannya bernama Krisman Dohare yang beralamat di Kav. Kamboja 2, Kec. Sagulung – Kota Batam, tujuan untuk membeli tanah kavling.
Disana saudara Endang bertemu dengan Safer, Kemudian endang menawarkan bahwa dririnya memiliki 4 tanah kavling dan menunjukan lokasi tanah kavling sebanyak 4 (empat) tapak tersebut kepada Safer Hulu. Tawaran dengan harga masing-masing setiap 1 (satu) tapak tanah kavling dengan ukuran 6×10 meter sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah). Total harga untuk 4 (empat) tapak tanah adalah Rp.60.000.000,-
Dengan total ukuran luas tanah kavling adalah 240 Meter persegi. Saudara Safer sebagai Penggugat tertarik untuk membeli kavling tersebut dari Tergugat. Penggugat bertanya mengenai sertifikat kavling kepada Tergugat dan Tergugat mengatakan “Suratnya saya urus ke BP Batam beserta sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN, nanti Sertifikat atas nama
kamu dan keluarga kamu langsung, kamu kasih uang DP (down payment) ke saya maka saya akan mengurus suratnya ke BP Batam, begitu lunas Rp. 60.000.000; maka suratnya saya
serahkan”. Kata Endang
Pengacara Safer Hulu melakukan penawaran terhadap harga yang ditentukan. Terpidana Endang menyetujui dan mengurangi harga dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta ) menajdi Rp. 59.000.000 (lima puluh Sembilan juta) untuk keempat petak tanah kavling tersebut. Kemudian safer menyerahkan uang kepada endang Rp. 59 jt dan endang menyerahkan surat kavling siap bangun kepada Safer Hulu.
Kemudian setelah menerima dan melihat dokumen surat kavling tersebut dari endang, Safer hendak memastikan keabsahan dokumen surat kavling tersebut di kantor Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) namun Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menjawab dengan surat bahwasanya surat Kavling dari endang tersebut ternyata tidak tercatat dan tidak ditemukan arsip pada Direktorat Pengelolaan Lahan Badan Pengelolaan Batam.
Karena Safer seorang pengacara merasa tertipu oleh endang, akhirnya endang dilaporkan dipolresta barelang – Batam, sehingga endang dipidana penjara selama 2 tahun oleh hakim pengadilan negeri Batam.