Surat Amanah dari Prof. Sufmi Dasco Soal Hotel Purajaya Terkesan Diabaikan BP Batam

”Sampai sejauh ini belum ada langkah konkret yang dilakukan BP Batam untuk mengevaluasi pencabutan alokasi tanah kepada PT Dani Tasha Lestari, dan begitu juga terhadap pertanggungjawaban pelaku perobohan yang melibatkan PT Pasifik Estatindo Perkasa dan dilindungi BP Batam,” kata pemerhati lingkungan Azhari, ST, MEng, kepada wartawan di Batam, Selasa, 20/05/2025.

Pencabutan alokasi tanah milik PT DTL, kata Azhari, merupakan tindakan yang tidak memihak pada pelestarian lingkungan hidup. Pasalnya, dalam kenyataannya, Hotel & Resort Purajaya mengusung konsep Eco green, yakni konsep yang menekankan pada keberlanjutan lingkungan dan gaya hidup yang ramah lingkungan. Purajaya juga terkenal dalam berbagai aspek, seperti efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan penggunaan sumber daya alam secara bijak, baik dalam skala individu, komunitas, maupun menjalankan bisnisnya,

Kini, lahan eks Hotel Purajaya telah berubah menjadi lahan kosong yang tidak mempedulikan aspek lingkungan. Lingkungan yang dulu asri dan terawat, kini menjadi onggokan puing-puing bangunan, sementara lingkungan di sekitarnya berubah menjadi semak-semak tidak terurus.

”Kita tidak tahu apa konsep pembangunan yang dilakukan oleh BP Batam saat ini, sebab banyak lokasi-lokasi penyangga atau buffer zone,” ucap Azhari.

Pemerihati lingkungan menilai BP Batam mengutamakan pendapatan dari sewa tanah dan bisnis yang terikut di dalam transaksi lahan. Sementara masalah keberlanjutan dan penataan penataan lingkungan sudah tidak diabaikan. Sejumlah lokasi penyangga di samping jalan-jalan arteri, saat ini telah di’jual’ ke pihak properti untuk dibangun gedung-gedung komersil.

Sumber : Rilis Berita Hotel Purajaya
Editor : Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *