SMPN 3 Pangkalan Kerinci Diduga Lakukan Praktik Pungli dengan Modus Jual Beli LKS, Aktivis Riau Ikut Menyoroti

HarianUpdate.com | Pelalawan – Maraknya jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) pada beberapa sekolah kembali mencuat. Seperti halnya yang dilakukan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Pangkalan Kerinci memperjual belikan LKS kepada siswa tanpa memperdulikan aturan dan himbauan dari kementerian pendidikan dan gubernur Riau.

Larangan jual beli LKS ini diatur dalam permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Namun aturan tersebut bukan sebagai penghalang bagi pihak SMPN 3 Pangkalan Kerinci untuk melakukan praktik pungli dengan modus jual buku LKS kepada siswa.

Sesuai informasi yang diperoleh media ini, tidak tanggung-tanggung setiap siswa diwajibkan membeli buku LKS dengan harga 120 ribu sebanyak 8 buku.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan pada tahun 2024 disaat anaknya pertama masuk ke sekolah SMPN 3 Pangkalan Kerinci sebagai siswa baru lalu pihak sekolah menyuruh anaknya dan siswa lainnya dengan paksa untuk membeli LKS.

“Melalui salah seorang guru berinisial BR, menginstruksikan kepada siswa dengan secara paksa bahkan kami disurati oleh sekolah SMPN 3 Pangkalan Kerinci agar buku LKS dibeli disalah satu toko di pangkalan kerinci dengan macam jenis buku seperti, IPA, Penjaskes, Informatika, Matematika, IPS, bahasa Indonesia, bahasa inggris dan pendidikan Pancasila,” ungkap sumber tersebut, Jumat (11/04/25).

Ironisnya lanjut sumber, jika kedapatan siswa yang tidak mau beli, maka dilarang ikut pada kegiatan belajar mengajar. Kemudian praktik jual beli buku tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *