Pasar Modal sangat penting Informasi yang benar karena informasi tidak benar pada laporan keuangan pada masa penawaran umum digolongkan sebagai pidana penipuan di bidang pasar modal yang diatur secara tegas. Penipuan “penyajian informasi tidak benar” pada masa penawaran umum diancam hukuman penjara maksimum 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 15 (lima belas) miliar. Pemberian Informasi Tidak Benar Pada Pernyataan Pendaftaran. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 90 UUPM yang pada intinya mengatur larangan bagi siapapun dalam transaksi atau perdagangan Efek mengelabui pihak lain dengan sarana atau cara apapun, atau membuat pernyataan tidak benar atau tidak mengungkapkan fakta material dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau untuk mempengaruhi pihak lain untuk memberi atau menjual Efek. Tindak Pidana yang dilarang menurut UUPM adalah sebagai berikut :
- Perdagangan orang dalam. Perdagangan orang dalam atau insider trading adalah suatu kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu yang berada dalam lingkaran organisasi perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 98 UU-PM. Informasi material merupakan hal yang sangat penting, istilah informasi orang dalam berarti merujuk pada informasi material yang dimiliki oleh orang dalam yang berlum tersedia untuk umum. Penipuan.
- Penipuan dalam hal ini sama dengan penipuan dalam KUHP khususnya dalam pasal 378. Akan tetapi penipuan dalam pasar modal tentunya akan lebih berat sanksinya. Penipuan dalam pasar modal diatur dalam pasal 90 “Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
- menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
- turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
- membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek”. Sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 104. “Pasal 104 Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Manipulasi Pasar. Laranan manipulasi pasar diatur hanya khusus bagi perdagangan bursa efek yang terdaftar. Manipulasi pasar ini diatur dalam pasal 91 sampai dengan pasal 93. Pelaku manipulasi pasar yang dilang dalam pasal tersebut terdapat juga ketantuan pidananya dalam pasal 104
(UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Sudut Pandang Hukum Pidana
Kejahatan Penipuan secara Umum diatur dalam Pasal 378 KUHP. Unsur penipuan bila dikaitkan dengan pasar modal adalah niat mengutungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. Ataupun dengan menggunakan nama palsu atau martabat atau gelar palsu. Kemudian unsur lain adalah merangkai kebohongan dengan perkataan tidak benar atau tipu muslihat berupa tindakan meyakinkan orang lain sehingga orang lain tergreak untuk menyerahkan uang dalam rekening Efek. R. Sugandhi berpendapat bahwa “penipuan merupakan tindakan seseorang yang menggunakan jaringan kepalsuan, nama samaran dan keadaan palsu untuk mendapatkan keutungan tanpa hak”. Artinya dalam buku tersebut dijelaskan bahwa mengupayakan agar orang lain tertipu dengan apa yang tampak seolah-olah sebagai kebenaran.
Red











