Diduga Abuse Of Power, Dirjen Gakkum KLHK dan 9 Orang Pengurus akan Dipolisikan

BERLAYARINFO.com LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) akan dipolisikan (proses hukum) Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan 9 orang jajaran karena diduga tidak menjalankan perintah pengadilan dan atas dasar Abuse Of Power yang merugikan pengusaha pelayaran puluhan milyar.

Hal ini disampaikan Direktur LBH LSM LIRA sekaligus Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal kepada media di Batam Rabu (20/12), terkait dugaan Abuse Of Power di Dirjen Gakkum KLHK dan di Kantor Pos Gakkum Batam, Kepri karena tidak menjalankan keputusan pengadilan yang merugikan puluhan milyar pengusaha pelayaran anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia).

Secara kronologis menurut pria penggiat anti korupsi, Jusuf Rizal menyampaikan jika kasus ini bermula ketika PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans bekerjasama dengan pihak perusahaan dari Malaysia guna melakukan ekspor Fuel Oil dari Malaysia, transit melalui Pelabuhan Kepulauan Riau untuk kemudian di ekspor ke China sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Fuel Oil tersebut bukan limbah berbahaya sebagaimana pernyataan PT. Sucofindo, tanggal 2 September 2022 yang telah melakukan tes terhadap Fuel Oil tersebut oleh Sub Departement Oil and Gas Labolatory PT. Sucofindo dan ditandatangani oleh Dian Mulyadi yang menyebutkan Fuel Oil tersebut bukan merupakan Limbah Barang, Berbahaya dan Baracun (B3) atau Blended Fuel Oil,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa hasil uji lab PT. Sucofindo ldiperkuat oleh PT. Sarana Inspect Indonesia (SII) — independen surveyer — tertanggal 22 Agustus 2023 Nomor Surat : 003/SII-SR/VIII/2023 yang menguji hasil Analisys Inotek (12 April 2022) serta PT. Sucofindo (2 September 2022) dan berdasarkan sampel yang diuji merupakan bahan yang sesuai (Fuel Oil) dan bukan merupakan Limbah Barang, Berbahaya dan Baracun (B3)

Perlu diketahui, tutur pria berdarah Madura-Batak Fuel Oil itu tidak turun di Pelabuhan Batam Indonesia (tidak memasukkan barang apapun ke Indonesia), tapi hanya transit kapal (Floting Dilaut/ship to ship) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Pelabuhan Batu Ampar) untuk kemudian dipindahkan ke kapal lainnya (ship to ship) sesuai aturan yang berlaku guna dibawa ke tujuan China.

Perusahaan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) itu telah memenuhi seluruh persyaratan dalam kegiatan usaha angkut tersebut, mulai izin Bea dan Cukai, Depertement Perhubungan serta kemudian diperkuat dari hasil uji loboratorium bahwa Fuel Oil tersebut bukan Limbah B3.

Namun ditengah kegiatan pemindahan Fuel Oil di Kapal Floting (ship to ship) yang telah berjalan serta diketahui dan diawasi petugas Bea Cukai, Pelabuhan dan Departemen Perhubungan, tiba-tiba kapal MT. Tutuk didatangi sejumlah oknum dari Gakkum KLHK Batam, Propinsi Kepri, bernama Sunardi, Penyidik PNS KLHK didampingi 3-4 orang staff menggunakan Kapal Patroli KPLP. Kemudian mengambil sampel Fuel Oil dan melakukan penyegelan Kapal MT. Tutuk tanpa dasar, serta tanpa ada perintah, melakukan penyegelan (Pengadilan).

Tidak terima adanya penyegelan yang dianggap tidak sesuai prosedur, atas dasar bahwa Fuel Oil menurut Sunardi cs adalah limbah B3, maka PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans melakukan pra pradilan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Penegakan Hukum Pidana. Pra Peradilan kemudian dimenangkan oleh PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dengan keputusan tanggal 27 April 2022 antara lain :

1. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT. 7463 berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) yang dilakukan oleh Termohon (KLHK)

2. Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk mengembalikan muatan Kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) kepada keadaan semula sebelum dilakukan penyitaan;

3. Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk membuka kembali pita kuning penyitaan yang dipasang oleh Termohon (KLHK) pada tank valve manifold (ujung lobang atas tangki kapal) kapal MT. TUTUK GT. 7463;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *