Presiden BEM UNIKS Surati DPRD Komisi I Kabupaten Kuansing Terkait Jual Beli LKS

3. Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Pasal 11, yang melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa.

4. Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur bahwa buku pegangan siswa diberikan secara gratis karena telah disubsidi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak boleh diperjualbelikan kepada siswa.

Meskipun berbagai regulasi telah mengatur larangan tersebut, Arri mengungkapkan bahwa praktik jual beli LKS masih ditemukan di beberapa sekolah di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Indikasi praktik jual beli LKS masih terjadi di beberapa sekolah, meskipun sudah dilarang secara tegas. Kami menduga praktik ini melibatkan banyak pihak dan harus segera dihentikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai regulasi, buku yang telah disubsidi oleh pemerintah merupakan hak siswa dan harus diberikan secara gratis. Oleh karena itu, ia mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini.

“Persoalan praktik jual beli buku LKS ini harus segera ditindak tegas demi keadilan bagi siswa dan orang tua,” tutup Arri. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA LAINNYA