BerlayarInfo.com | Kuantan Sengingi – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS), Arri, mengambil sikap tegas terkait maraknya dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di beberapa sekolah di Kabupaten Kuantan Singingi. Bahkan, praktik ini diduga terjadi di SMP Negeri 1 Teluk Kuantan.
“Hari ini kami telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Komisi I dan meminta untuk menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan. Kami ingin membahas persoalan dugaan maraknya praktik jual beli LKS di sekolah negeri maupun swasta, mulai dari tingkat dasar hingga menengah di Kabupaten Kuansing,” ujar Arri, Kamis (6/2/2025).
Dijelaskan, bahwa larangan jual beli LKS di sekolah telah diatur dalam berbagai regulasi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah mengingatkan kembali agar aturan ini diterapkan di seluruh satuan pendidikan.
Larangan tersebut tertuang dalam beberapa peraturan, di antaranya:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181a, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan sekolah, serta seragam di satuan pendidikan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, Pasal 12a, yang menegaskan larangan serupa kepada pihak yang terlibat dalam pengelolaan sekolah.