Ketum LSM BAKORNAS: Sekolah Swasta yang Terima Dana BOS Harusnya Bebas Pungutan

BerlayarInfo.com | Bogor – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS ) merupakan salah satu lembaga Masyarakat yang menaruh pehatian khusus pada dunia pendidikan di Indonesia.

Untuk meningkatkan dampak atas penguatan kualitas sumber daya manusia, maka Pemerintah telah mengupayakan program peningkatan kualitas pendidikan.

Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan capaian pada program-program prioritas pemerintah di bidang pendidikan dan kebudayaan. Berbagai upaya telah ditempuh untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan.

Salah satu program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan yaitu dengan memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, atau yang dikenal dengan dana Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat dengan kata Dana BOS.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pendanaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai biaya operasional sekolah. Program BOS sendiri sudah dijalankan sejak tahun 2005.

Dana BOS disediakan pemerintah untuk mendanai keperluan sekolah-sekolah di Indonesia agar memberikan pembelajaran yang lebih optimal.

Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.

Setiap sekolah di Indonesia berhak menerima dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut.

Ketua Umum LSM BAKORNAS Hermanto, S.Pd.K., .PS., CLS., CNS., CHL mengatakan aturan dan ketentuan yang berlaku terkait sekolah yang menerima anggaran Dana Bos tentu sama baik itu sekolah swasta maupun sekolah negeri.

Hermanto yang juga merupakan Tokoh Aktivis Nasional menyebutkan, seharusnya sekolah swasta yang menerima dana BOS, otomatis biaya pendidikan harus gratis dan dilarang melakukan pengutipan biaya dari para orangtua murid.

Menurutnya, sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta yang telah menerima dana BOS, tidak boleh lagi melakukan pungutan dengan mengatasnamakan apa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *